Jakarta, 8 Oktober 2026 – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan bahwa kepastian penyelenggaraan program pemagangan di Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam mengatur hubungan antara peserta magang dan perusahaan yang menyelenggarakan program pelatihan kerja. Pemerintah memandang pemagangan sebagai salah satu instrumen penting untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja sekaligus memperkuat kesiapan masyarakat memasuki dunia industri. Dengan adanya aturan yang jelas, pelaksanaan program diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peserta maupun perusahaan tanpa mengabaikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kepastian hukum juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan skema pemagangan dalam praktik ketenagakerjaan.
Program pemagangan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang menggabungkan pembelajaran dengan praktik langsung di lingkungan perusahaan. Melalui kegiatan tersebut, peserta memiliki kesempatan memperoleh pengalaman kerja, memahami proses produksi, serta mengembangkan keterampilan sesuai kebutuhan industri. Berbeda dengan hubungan kerja biasa, pemagangan diselenggarakan dengan tujuan utama meningkatkan kompetensi melalui proses pelatihan yang terstruktur. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang mengatur tujuan, mekanisme, dan tanggung jawab penyelenggara. Kejelasan mengenai status peserta menjadi penting agar program pemagangan tidak disamakan dengan penggunaan tenaga kerja tanpa perlindungan yang memadai.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemagangan diatur sebagai bagian dari penyelenggaraan pelatihan kerja. Ketentuan tersebut mencakup kewajiban adanya perjanjian pemagangan secara tertulis antara peserta dan penyelenggara. Perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban para pihak serta jangka waktu pelaksanaan program. Undang-undang juga mengatur bahwa pemagangan yang diselenggarakan tanpa perjanjian tertulis sebagaimana dipersyaratkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum terhadap status peserta. Pengaturan ini menjadi salah satu bentuk perlindungan agar program pemagangan dijalankan sesuai tujuan pembelajaran dan tidak digunakan untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan.
Kepastian penyelenggaraan pemagangan juga berkaitan dengan hak peserta selama mengikuti kegiatan di perusahaan. Dalam pelaksanaannya, peserta perlu memperoleh bimbingan, fasilitas pelatihan, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Program pemagangan dalam negeri juga diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana yang mencakup penyelenggaraan, perjanjian, dan hak peserta. Keberadaan aturan tersebut bertujuan memastikan kegiatan magang memberikan pengalaman yang relevan dengan bidang kompetensi yang dipelajari. Perusahaan penyelenggara diharapkan memahami bahwa pemagangan bukan sekadar penyediaan tenaga tambahan, melainkan proses pengembangan sumber daya manusia yang memiliki standar tertentu.
Menaker menempatkan kepastian aturan pemagangan sebagai bagian penting dalam penguatan ekosistem ketenagakerjaan nasional. Dunia usaha membutuhkan tenaga kerja yang memiliki kemampuan teknis, pengalaman praktis, serta kesiapan menghadapi perubahan teknologi dan proses produksi. Sementara itu, pencari kerja membutuhkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi sebelum memasuki hubungan kerja secara penuh. Program pemagangan dapat membantu mempertemukan kedua kebutuhan tersebut apabila diselenggarakan melalui mekanisme yang terarah. Keterlibatan perusahaan, lembaga pelatihan, dan pemerintah diperlukan untuk memastikan materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.
Pelaksanaan pemagangan juga perlu memperhatikan perbedaan antara kegiatan pelatihan dan hubungan kerja formal. Dalam hubungan kerja, terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah yang menjadi bagian dari ketentuan ketenagakerjaan. Sementara itu, pemagangan memiliki tujuan pendidikan dan peningkatan keterampilan dengan pengaturan khusus berdasarkan perjanjian pemagangan. Perbedaan tersebut harus dipahami oleh peserta maupun perusahaan untuk menghindari persoalan mengenai status dan hak selama program berlangsung. Apabila praktik di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan, pengawasan ketenagakerjaan memiliki peranan penting dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Selain perlindungan hukum, kualitas pelaksanaan pemagangan menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan program. Perusahaan perlu menyediakan pembimbing yang memiliki kompetensi serta menyusun kegiatan pelatihan berdasarkan kebutuhan keterampilan yang ingin dicapai. Evaluasi terhadap perkembangan peserta dapat membantu mengukur peningkatan kemampuan selama menjalani program. Sertifikat atau dokumen pengakuan hasil pemagangan juga dapat menjadi nilai tambah bagi peserta ketika mencari pekerjaan. Dengan sistem yang terstruktur, pemagangan berpotensi membantu mengurangi kesenjangan antara kompetensi lulusan pendidikan dan kebutuhan tenaga kerja di dunia usaha.
Ke depan, pemerintah diharapkan terus memperkuat pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan penyelenggaraan pemagangan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sosialisasi aturan, peningkatan pengawasan, serta pengembangan kerja sama dengan dunia industri menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas program. Peserta pemagangan juga perlu memahami isi perjanjian sebelum mengikuti kegiatan agar mengetahui hak, kewajiban, dan jangka waktu pelatihan yang disepakati. Kepastian hukum yang disertai pelaksanaan secara konsisten dapat meningkatkan kepercayaan terhadap program pemagangan sebagai sarana pengembangan kompetensi. Dengan pengelolaan yang tepat, pemagangan diharapkan mampu memperluas kesempatan peningkatan keterampilan sekaligus mendukung terciptanya tenaga kerja Indonesia yang lebih produktif dan berdaya saing.