Fenomena Klinik Kesehatan Abal-abal
Jakarta, 28 Agustus 2025 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan masih terus melakukan penertiban terhadap klinik stem cell ilegal yang marak beroperasi di kota besar maupun daerah. Klinik-klinik ini menawarkan terapi stem cell untuk berbagai penyakit hingga perawatan kecantikan dengan harga fantastis, namun tanpa izin resmi dan standar medis yang jelas.
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, menyatakan bahwa praktik tersebut berbahaya bagi keselamatan pasien.
“Stem cell adalah teknologi medis canggih yang harus dilakukan di fasilitas berizin dengan tenaga profesional. Jika dilakukan secara ilegal, risikonya bisa mematikan,” tegas Penny.
Modus Operandi Klinik Ilegal
Berdasarkan temuan BPOM, ada beberapa modus umum yang dilakukan klinik nakal, di antaranya:
- Menggunakan produk cairan atau serum yang diklaim sebagai “stem cell”, padahal hanya campuran vitamin.
- Tidak memiliki izin edar obat dan izin praktik dari Kementerian Kesehatan.
- Menggunakan testimoni artis atau influencer untuk menarik pasien.
- Menawarkan harga tinggi (Rp 50 juta – Rp 300 juta per paket) dengan jaminan kesembuhan instan.
Kasus Terbaru
Awal Agustus, BPOM bersama kepolisian berhasil membongkar sebuah klinik di Jakarta Selatan yang menawarkan terapi stem cell palsu untuk kanker dan anti-aging. Dari penggerebekan tersebut, ditemukan ratusan vial cairan tanpa label jelas, peralatan medis bekas, dan catatan pasien.
Beberapa pasien melaporkan efek samping serius, mulai dari infeksi, pembengkakan organ, hingga gagal ginjal. Kasus ini tengah diproses hukum dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Tantangan Pengawasan
BPOM mengakui pengawasan klinik ilegal masih sulit karena sebagian beroperasi secara sembunyi-sembunyi, berpindah lokasi, atau bekerja sama dengan oknum tenaga medis. Selain itu, rendahnya literasi masyarakat tentang stem cell membuat banyak orang mudah tergiur janji kesembuhan instan.
Pandangan Ahli
Guru besar Fakultas Kedokteran UI, Prof. dr. Arif Wibowo, menjelaskan bahwa terapi stem cell hanya boleh dilakukan di rumah sakit riset dengan protokol ketat.
“Jika dilakukan sembarangan, risiko mutasi sel hingga kanker sangat besar. Pasien justru bisa kehilangan nyawa,” jelasnya.
Kesimpulan
BPOM menegaskan akan memperketat penindakan terhadap klinik stem cell ilegal dengan melibatkan kepolisian dan pemerintah daerah. Masyarakat diimbau lebih kritis dan tidak mudah percaya pada iklan medis yang menjanjikan kesembuhan instan tanpa bukti ilmiah.