Jakarta, 19 September 2026 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk skin booster berbahan Human Acellular Dermal Matrix (hADM) yang sedang ramai diperbincangkan karena penggunaannya di Korea Selatan belum memperoleh izin di Indonesia. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan produk tersebut belum mendapatkan persetujuan, belum terdaftar, dan belum beredar secara resmi di dalam negeri. BPOM kini melakukan investigasi menyeluruh untuk mengantisipasi kemungkinan masuk atau beredarnya produk tersebut secara ilegal. Penelusuran dilakukan melalui Kedeputian I Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif serta Kedeputian IV Bidang Penindakan. Produk hADM belakangan menjadi perhatian setelah viral di media sosial dengan sebutan sensasional skin booster dari “kulit mayat”. BPOM menegaskan status penggunaan produk di negara lain tidak otomatis membuatnya dapat digunakan atau diedarkan di Indonesia.
Taruna menjelaskan ketentuan mengenai bahan yang dapat digunakan dalam kosmetik telah diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Dalam Lampiran V nomor urut 1187 peraturan tersebut, sel, jaringan, maupun produk yang berasal dari manusia tidak diizinkan digunakan sebagai bahan kosmetik. Ketentuan itu membuat produk yang mengandung hADM atau bahan turunan jaringan manusia tidak termasuk dalam definisi kosmetik sebagaimana diatur BPOM. Dengan demikian, produk tersebut tidak dapat diperlakukan seperti produk perawatan kulit kosmetik biasa dalam proses perizinannya. Status regulasi menjadi salah satu aspek utama yang sedang diperhatikan di tengah meningkatnya pembicaraan mengenai hADM. BPOM meminta masyarakat tidak menyamakan popularitas sebuah produk di luar negeri dengan legalitas penggunaannya di Indonesia.
Human Acellular Dermal Matrix merupakan matriks jaringan kulit manusia yang berasal dari donor dan telah menjalani serangkaian proses khusus. Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) menjelaskan proses tersebut bertujuan menghilangkan sel serta komponen yang dapat memicu reaksi imun. Bagian yang dipertahankan terutama berupa kerangka matriks ekstraseluler, termasuk kolagen, elastin dan komponen glikosaminoglikan. Karena itu, hADM bukan jaringan hidup dan bukan pula sel punca. Bahan tersebut juga berbeda dengan skin booster berbasis asam hialuronat yang lebih umum dikenal masyarakat dalam prosedur estetika. PERDOSKI menilai istilah “suntik kulit mayat” tidak menggambarkan proses ilmiah hADM secara tepat, meskipun asal bahan dari jaringan kulit manusia yang didonasikan tetap perlu disampaikan secara transparan.
Teknologi hADM sendiri bukan sesuatu yang sepenuhnya baru dalam bidang medis. Material tersebut sebelumnya telah digunakan untuk sejumlah keperluan seperti rekonstruksi luka, pembedahan dan regenerasi jaringan. Namun, penggunaan hADM sebagai skin booster untuk tujuan estetika dengan cara disuntikkan ke wajah tergolong sebagai perkembangan yang relatif baru. Kondisi itu membuat aspek keamanan, manfaat dan bukti klinis penggunaannya untuk prosedur estetika perlu diperhatikan secara khusus. PERDOSKI mengingatkan bahwa popularitas sebuah prosedur di media sosial tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menilai keamanan maupun efektivitasnya. Klaim mengenai kemurnian atau manfaat produk juga harus dipahami berdasarkan proses pengolahan serta bukti ilmiah yang tersedia. Produk hADM telah melewati tahapan penghilangan sel, pemurnian, sterilisasi, pengolahan menjadi partikel hingga rekonstitusi sebelum digunakan.
PERDOSKI juga mengingatkan bahwa tindakan penyuntikan hADM tetap memiliki risiko medis seperti prosedur injeksi estetika lainnya. Risiko yang dapat terjadi antara lain nyeri, pembengkakan, infeksi, peradangan, munculnya benjolan atau nodul hingga komplikasi penyumbatan pembuluh darah. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perbedaan karakter hADM dengan skin booster berbasis asam hialuronat. Apabila terjadi komplikasi pada bahan berbasis asam hialuronat, dokter dapat menggunakan enzim hialuronidase untuk membantu melarutkan material tersebut. Mekanisme serupa tidak dapat digunakan untuk melarutkan hADM. Perbedaan tersebut membuat pemahaman terhadap karakter bahan dan penanganan komplikasi menjadi bagian penting sebelum suatu prosedur dilakukan.
BPOM menjelaskan apabila produk berbahan hADM nantinya akan diedarkan atau digunakan di Indonesia sebagai obat maupun produk biologi dalam pelayanan kesehatan, produk tersebut wajib memenuhi seluruh persyaratan peraturan yang berlaku. Prosesnya mencakup registrasi dan evaluasi yang melibatkan Komite Nasional Obat dan Produk Biologi. Pengkajian juga harus dilakukan bersama ahli atau pakar dari bidang terkait. Selain itu, produk harus memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu yang diberlakukan terhadap produk biologi. Tahapan tersebut diperlukan sebelum suatu produk dapat memperoleh persetujuan untuk diedarkan atau digunakan sesuai indikasi yang diajukan. Dengan mekanisme tersebut, keberadaan hADM tidak dapat langsung dimasukkan ke jalur kosmetik hanya karena digunakan untuk tujuan estetika.
Status produk di Korea Selatan juga menjadi perhatian karena informasi mengenai legalitasnya banyak beredar melalui media sosial. PERDOSKI menjelaskan hADM di Korea Selatan dipasarkan sebagai produk jaringan manusia sehingga jalur pengawasannya berbeda dengan persetujuan obat atau alat kesehatan untuk indikasi estetika tertentu. Oleh sebab itu, pernyataan bahwa sebuah produk telah mendapatkan persetujuan pemerintah Korea Selatan tidak otomatis berarti seluruh klaim estetika yang menyertainya telah didukung uji klinis berskala besar. Demikian pula, status produk di negara asal tidak dapat digunakan sebagai pengganti proses registrasi yang diwajibkan di Indonesia. Produk impor tetap harus memenuhi ketentuan regulator nasional sebelum dapat diedarkan maupun digunakan dalam pelayanan kesehatan. Masyarakat karena itu diminta berhati-hati terhadap promosi yang hanya mengandalkan popularitas produk atau status penggunaannya di luar negeri.
BPOM menyatakan akan mengambil tindakan tegas apabila investigasi menemukan pelanggaran atau peredaran ilegal produk hADM di Indonesia. Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah produk yang belum memiliki persetujuan tersebut telah masuk melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan. Masyarakat juga memiliki akses untuk memeriksa status produk melalui layanan resmi BPOM sebelum menggunakan produk kesehatan atau kosmetik. BPOM selama ini mengingatkan masyarakat menerapkan prinsip CekKLIK, yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk. Informasi mengenai produk yang dicurigai tidak memenuhi ketentuan juga dapat dilaporkan kepada BPOM untuk ditindaklanjuti. Langkah tersebut menjadi semakin penting ketika suatu produk viral melalui media sosial sebelum status legalitas dan keamanannya dipahami secara menyeluruh.
Munculnya tren hADM menunjukkan masyarakat perlu membedakan antara inovasi medis, popularitas prosedur estetika dan persetujuan regulator. Bahan yang memiliki riwayat penggunaan dalam rekonstruksi atau regenerasi jaringan belum tentu otomatis memiliki status yang sama ketika digunakan untuk tujuan estetika pada wajah. BPOM memastikan hingga saat ini produk skin booster hADM yang sedang viral tersebut belum memperoleh persetujuan dan belum terdaftar di Indonesia. Investigasi akan terus dilakukan untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran dalam peredarannya. PERDOSKI pada saat yang sama mengingatkan pentingnya transparansi mengenai asal bahan, bukti manfaat, alternatif terapi serta kemungkinan komplikasi sebelum pasien menjalani suatu tindakan. Masyarakat pun diimbau mengutamakan keamanan dan status perizinan resmi daripada mengikuti tren perawatan yang berkembang cepat melalui media sosial.