Jakarta, 29 September 2026 – Kejaksaan Agung mengungkap identitas perwira menengah TNI aktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Tersangka tersebut adalah Kolonel Cpl Budi Utomo, yang pernah menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Kejagung menyatakan Budi telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026. Saat ini, proses hukum terhadapnya masih berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena Budi masih berstatus sebagai anggota TNI aktif. Penanganan perkaranya melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Budi juga telah menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jayakarta atau Pomdam Jaya.
Nama Budi sebelumnya telah muncul dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi MBG pada Juli 2026. Ketika itu, penyidik mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang anggota TNI aktif berinisial BU yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Selain menduduki jabatan tersebut, Budi juga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa. Salah satu pengadaan yang menjadi perhatian penyidik adalah sepeda motor listrik.
Karena berstatus prajurit aktif, penanganan terhadap Budi tidak sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme perkara sipil biasa. Penyidikan kemudian dilanjutkan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan unsur pidana militer. Kejagung sebelumnya menyatakan penanganan tersebut melibatkan penyidik Jampidmil bersama unsur terkait dari lingkungan militer. Mekanisme itu digunakan karena perkara dugaan tindak pidana melibatkan pihak yang tunduk pada lingkungan peradilan berbeda.
Perkara yang menjerat Budi merupakan bagian dari penyidikan lebih luas mengenai dugaan penyimpangan tata kelola program MBG pada 2025–2026. Penyidik sebelumnya mendalami dugaan persoalan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga pengadaan berbagai kebutuhan program. Sejumlah pihak dari lingkungan BGN maupun swasta telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Proses terhadap masing-masing tersangka dilakukan berdasarkan peran dan bukti yang diperoleh penyidik.
Pada Selasa (29/9), Kejagung juga melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk sejumlah tersangka lain kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Berkas perkara mereka sebelumnya telah dinyatakan lengkap dan akan memasuki tahapan penuntutan. Kejagung menyebut alat bukti yang dihimpun antara lain berasal dari keterangan ratusan saksi, ahli, surat, dokumen, serta barang bukti lainnya. Sementara itu, perkara Budi tetap ditangani melalui jalur koneksitas karena statusnya sebagai prajurit TNI aktif.
Penetapan Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka menambah perkembangan baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap. Penyidik masih melanjutkan proses untuk menguraikan dugaan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Pembuktian mengenai dakwaan dan pertanggungjawaban pidana selanjutnya akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.