Jakarta, 10 September 2026 – Kementerian Dalam Negeri menegaskan informasi mengenai adanya rencana pemerintah untuk mendefinisikan ulang Orang Asli Papua atau OAP merupakan kabar bohong atau hoaks. Pemerintah memastikan tidak terdapat kebijakan yang bertujuan mengubah pengertian OAP sebagaimana telah diatur dalam ketentuan mengenai Otonomi Khusus Papua. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di ruang publik dan media sosial yang menimbulkan kekhawatiran sebagian masyarakat Papua. Kemendagri meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang tidak memiliki dasar resmi dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Pemerintah menilai isu mengenai identitas OAP merupakan persoalan sensitif sehingga setiap informasi harus disampaikan secara hati-hati dan berdasarkan aturan yang berlaku. Ketentuan mengenai OAP tetap mengacu pada kerangka hukum yang telah ditetapkan dan tidak dapat diubah hanya melalui pernyataan atau keputusan sepihak.
Kemendagri menjelaskan pengertian Orang Asli Papua telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta perubahan dan aturan turunannya. Secara prinsip, OAP mencakup orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Papua dan orang yang diterima serta diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua. Ketentuan tersebut menjadi landasan dalam berbagai kebijakan afirmasi yang diberikan negara kepada masyarakat asli Papua. Karena sudah memiliki dasar hukum, perubahan terhadap pengertian tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pemerintah juga tidak sedang menjalankan agenda yang bertujuan menghilangkan atau mengurangi pengakuan terhadap identitas masyarakat adat Papua. Penegasan tersebut diharapkan dapat menghentikan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Isu pendefinisian ulang OAP menjadi perhatian karena berkaitan dengan berbagai hak afirmatif yang diberikan melalui kebijakan Otonomi Khusus Papua. Status OAP memiliki keterkaitan dengan representasi politik, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, perlindungan masyarakat adat, serta sejumlah kebijakan pembangunan lainnya. Karena itu, perubahan terhadap definisi OAP dapat menimbulkan konsekuensi luas terhadap pelaksanaan berbagai program pemerintah. Kemendagri memahami kekhawatiran masyarakat apabila muncul informasi yang menyebutkan adanya perubahan ketentuan tersebut. Namun, pemerintah memastikan informasi yang beredar tidak menggambarkan kebijakan resmi. Masyarakat diminta memeriksa informasi melalui saluran pemerintah maupun lembaga yang memiliki kewenangan sebelum menyebarkannya kembali.
Pemerintah menegaskan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua tetap diarahkan untuk memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua. Kebijakan afirmasi dibutuhkan karena pembangunan di Papua memiliki tantangan geografis, sosial, ekonomi, dan sejarah yang berbeda dibandingkan sejumlah wilayah lainnya. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terus menjalankan berbagai program untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan kesempatan ekonomi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, ketepatan sasaran menjadi salah satu faktor penting agar manfaat kebijakan benar-benar diterima kelompok yang membutuhkan. Data mengenai masyarakat OAP karena itu perlu dikelola secara akurat tanpa mengubah prinsip pengakuan identitas yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemutakhiran data tidak dapat disamakan dengan pendefinisian ulang status OAP.
Kemendagri juga memandang penguatan basis data menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan afirmasi berjalan efektif. Pemerintah membutuhkan data yang dapat menunjukkan kondisi penduduk secara akurat sehingga perencanaan pembangunan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah. Papua memiliki karakter masyarakat yang sangat beragam dengan ratusan kelompok suku yang tersebar di kawasan pegunungan, pesisir, lembah, dan pulau-pulau. Kondisi geografis tersebut membuat proses pendataan memiliki tantangan tersendiri. Pemerintah daerah bersama lembaga adat memiliki peran penting karena lebih memahami struktur sosial dan masyarakat di wilayah masing-masing. Namun, kegiatan pendataan tersebut tetap berbeda dengan isu perubahan definisi OAP yang beredar di masyarakat.
Pelibatan masyarakat adat juga menjadi unsur penting dalam setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kehidupan Orang Asli Papua. Undang-undang Otonomi Khusus memberikan ruang bagi lembaga representasi kultural seperti Majelis Rakyat Papua untuk menjalankan fungsi tertentu dalam perlindungan hak-hak OAP. Keberadaan lembaga tersebut menunjukkan persoalan mengenai identitas dan hak masyarakat asli tidak hanya ditentukan melalui pendekatan administratif. Aspirasi masyarakat adat harus menjadi bagian dari proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan. Pemerintah pusat karena itu perlu terus menjaga komunikasi dengan MRP, DPR Papua, pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, dan generasi muda. Dialog yang terbuka dapat mencegah munculnya kesalahpahaman terhadap kebijakan pemerintah.
Kemendagri turut mengingatkan bahwa informasi keliru mengenai Papua dapat berkembang dengan cepat melalui media sosial. Narasi yang tidak memiliki konteks lengkap dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah sedang mengambil kebijakan tertentu meskipun keputusan tersebut sebenarnya tidak pernah dibuat. Persoalan menjadi lebih serius ketika informasi menyangkut identitas, hak adat, atau kebijakan afirmasi karena dapat memicu keresahan masyarakat. Pemerintah meminta masyarakat lebih kritis ketika menerima potongan video, gambar, maupun pesan berantai yang tidak disertai penjelasan resmi. Informasi sebaiknya dibandingkan dengan ketentuan hukum dan pernyataan lembaga yang memiliki kewenangan. Upaya tersebut diperlukan untuk menjaga ruang publik agar tidak dipenuhi informasi yang dapat memperbesar ketegangan tanpa dasar faktual.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab memperkuat komunikasi publik agar setiap kebijakan mengenai Papua dapat dipahami masyarakat sejak awal. Penjelasan yang terlambat atau menggunakan bahasa terlalu administratif dapat membuka ruang bagi munculnya berbagai interpretasi. Pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan informasi dengan bahasa yang mudah dipahami sekaligus menjelaskan tujuan, mekanisme, dan dampak dari setiap kebijakan. Komunikasi juga harus menjangkau masyarakat di wilayah yang memiliki keterbatasan akses internet maupun media. Tokoh masyarakat dan lembaga adat dapat dilibatkan untuk membantu menyampaikan informasi secara tepat. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan sekaligus mengurangi penyebaran informasi yang tidak benar.
Penegasan mengenai tidak adanya pendefinisian ulang OAP sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan masyarakat asli merupakan bagian penting dari penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua. Kebijakan pembangunan tidak hanya diarahkan pada pembangunan fisik, tetapi juga perlindungan identitas budaya, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemberian kesempatan yang lebih besar kepada masyarakat asli. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan dana dan program afirmasi digunakan secara efektif dan dapat diukur hasilnya. Evaluasi terhadap pelaksanaan program tetap diperlukan apabila ditemukan kekurangan, tetapi evaluasi tersebut tidak berarti mengubah dasar pengakuan terhadap Orang Asli Papua. Pemerintah menilai perbaikan tata kelola justru diperlukan agar semangat keberpihakan dalam Otonomi Khusus dapat diwujudkan secara lebih nyata.
Kemendagri pada akhirnya meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh isu bahwa pemerintah sedang merancang definisi baru mengenai Orang Asli Papua. Ketentuan mengenai OAP tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara setiap kebijakan yang menyangkut hak masyarakat Papua harus berjalan melalui mekanisme hukum yang jelas. Pemerintah juga mendorong komunikasi publik dan literasi digital diperkuat untuk mencegah informasi keliru berkembang menjadi keresahan. Pemutakhiran data maupun penyempurnaan tata kelola program afirmasi tidak boleh dipahami sebagai upaya mengubah identitas masyarakat asli Papua. Pada saat yang sama, pemerintah pusat dan daerah diharapkan terus membuka ruang dialog dengan lembaga adat dan masyarakat agar setiap persoalan dapat dibahas secara terbuka. Dengan klarifikasi tersebut, isu mengenai pendefinisian ulang Orang Asli Papua ditegaskan sebagai informasi yang tidak sesuai dengan kebijakan resmi pemerintah.