Pangandaran, 3 Agustus 2026 – Kemunculan sejumlah plang bertuliskan “Tanah Milik” di kawasan Pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran, menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah daerah karena berada di salah satu kawasan wisata yang banyak dikunjungi wisatawan. Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Pangandaran menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh kejelasan mengenai status lahan serta memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan kawasan dilakukan berdasarkan kepastian hukum. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan status tanah harus diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan hukum yang berlaku.
Kemunculan plang tersebut memunculkan beragam pertanyaan dari masyarakat maupun pelaku usaha di sekitar kawasan wisata. Sebagian warga ingin mengetahui dasar pemasangan plang tersebut, sementara pelaku usaha berharap tidak terjadi gangguan terhadap aktivitas pariwisata yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian masyarakat setempat. Pemerintah daerah menyadari bahwa kejelasan informasi mengenai status lahan sangat penting untuk menjaga kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, koordinasi dengan instansi pertanahan menjadi langkah awal untuk memperoleh data yang akurat mengenai kepemilikan maupun penguasaan lahan di kawasan tersebut.
Bupati Pangandaran menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan BPN guna melakukan penelusuran terhadap dokumen pertanahan, peta bidang tanah, serta berbagai data administrasi yang berkaitan dengan lokasi pemasangan plang. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan apakah keberadaan plang telah sesuai dengan kondisi administrasi pertanahan yang tercatat secara resmi. Selain itu, pemerintah daerah juga akan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut agar setiap keputusan nantinya didasarkan pada fakta yang lengkap. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Pantai Madasari selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata alam yang menjadi daya tarik Kabupaten Pangandaran. Kawasan tersebut tidak hanya menawarkan panorama pantai dan gugusan batu karang, tetapi juga menjadi lokasi berbagai aktivitas wisata yang mendukung perekonomian masyarakat sekitar. Keberadaan kawasan wisata yang memiliki nilai ekonomi dan lingkungan tersebut membuat setiap perkembangan yang berkaitan dengan status lahan menjadi perhatian publik. Pemerintah daerah menilai bahwa kepastian mengenai aspek pertanahan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan kawasan wisata.
Pengamat hukum agraria menjelaskan bahwa setiap persoalan mengenai status kepemilikan tanah harus mengacu pada data dan dokumen resmi yang tercatat dalam administrasi pertanahan. Pemasangan plang yang berkaitan dengan klaim kepemilikan suatu bidang tanah perlu didukung oleh dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan sengketa maupun kesalahpahaman di masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi dengan BPN merupakan langkah yang tepat karena lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam pengelolaan data pertanahan serta penerbitan berbagai dokumen hak atas tanah. Proses verifikasi yang dilakukan secara objektif diharapkan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Di sisi lain, para pemerhati pariwisata mengingatkan bahwa kepastian hukum terhadap kawasan wisata sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, wisatawan, maupun pelaku usaha. Kawasan yang memiliki kejelasan status hukum cenderung lebih mudah dikembangkan melalui berbagai program pembangunan, investasi, serta peningkatan fasilitas penunjang pariwisata. Sebaliknya, apabila muncul ketidakjelasan mengenai aspek pertanahan, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap kawasan wisata tersebut. Oleh sebab itu, penyelesaian persoalan secara cepat dan transparan dinilai menjadi langkah yang perlu diutamakan.
Selain melakukan koordinasi dengan BPN, pemerintah daerah juga berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif selama proses penelusuran berlangsung. Masyarakat diimbau untuk tidak mengambil kesimpulan sebelum hasil verifikasi resmi diperoleh dari instansi yang berwenang. Pemerintah memastikan setiap informasi yang berkaitan dengan perkembangan penanganan persoalan tersebut akan disampaikan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi yang dapat memperkeruh keadaan. Pendekatan dialog dan koordinasi dengan seluruh pihak juga akan terus dikedepankan guna mencari penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Rencana Bupati Pangandaran untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional terkait kemunculan plang “Tanah Milik” di kawasan Pantai Madasari menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengedepankan kepastian hukum dan penyelesaian yang objektif. Verifikasi terhadap data pertanahan diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai status lahan sekaligus menjaga keberlangsungan kawasan wisata yang menjadi salah satu aset penting Kabupaten Pangandaran. Dengan proses yang dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai peraturan yang berlaku, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian informasi serta tetap menjaga suasana yang kondusif. Ke depan, hasil koordinasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pengelolaan kawasan Pantai Madasari yang lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun sektor pariwisata daerah.